Era Baru Hukum Pidana KUHAP & KUHP Baru Berlaku 2026

Jakarta, TabelMedia.com – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia akan memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru akan berlaku bersamaan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) revisi. Kedua payung hukum ini harapkan membawa pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana lebih modern, adil, dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Namun, perubahan besar ini juga menimbulkan berbagai pro dan kontra. Berikut ulasan menariknya:

Mengapa Revisi itu Diperlukan?

  • KUHP lama sudah dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman, sementara KUHAP lama (disahkan tahun 1981) juga sudah berusia puluhan tahun.
  • KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa semangat dekolonisasi, modernisasi, dan keadilan restoratif, sehingga KUHAP juga perlu selaraskan agar proses hukum pidana sejalan dengan filosofi tersebut.
  • Menurut Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej, KUHAP baru harus berorientasi pada “due process of law” untuk melindungi HAM.

Kapan Mulai Berlaku?

  • KUHP baru akan berlaku per 2 Januari 2026.
  • KUHAP baru targetkan juga berlaku pada tanggal yang sama, agar hukum formil dan materil (prosedur pidana dan materi pidana) sinkron.
  • Sebenarnya “pengundangan” KUHAP sudah siap, tinggal menunggu tahap formal pengesahan.

Apa Saja Perubahan Penting pada KUHAP Baru?

Beberapa aspek utama yang perbarui dalam KUHAP:

Aspek Perubahan dalam KUHAP Baru
Batas Waktu Status Tersangka Dalam draf KUHAP baru, status tersangka dibatasi maksimal 2 tahun. Hal ini untuk menghindari penahanan yang berkepanjangan tanpa kepastian.
Perlindungan HAM KUHAP baru secara eksplisit memperkuat hak tersangka: misalnya pendampingan hukum, perlindungan terhadap penyiksaan, dan jaminan proses yang adil.
Paradigma Pemidanaan Model lama lebih “crime control” (penegakan cepat & keras), sedangkan revisi KUHAP beralih ke model “due process” yang lebih menitikberatkan prosedur adil.
Restorative Justice KUHAP baru memasukkan mekanisme keadilan restoratif, sehingga antara pelaku dan korban bisa menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses pidana penuh. Ada kritik terkait potensi penyalahgunaan.
Pemasangan CCTV Salah satu catatan pembaruan menyebut kewajiban menggunakan CCTV di ruang pemeriksaan dan tahanan guna mencegah praktik kekerasan aparat.

Tantangan & Kritik

Walaupun perubahan ini tujukan untuk reformasi positif, ada sejumlah kekhawatiran:

  • Beberapa pihak menilai proses pembahasan RUU KUHAP “terburu-buru” agar bisa disahkan sebelum KUHP baru berlaku.
  • Ada kekhawatiran potensi penyalahgunaan konsep restorative justice, misalnya menjadi dalih pemerasan karena tidak jelas batasannya.
  • Meski KUHAP baru memperkuat hak tersangka, beberapa kritik menyebut kontrol yudisial masih lemah; misalnya dalam beberapa tindakan paksa aparat.

Harapan dari Reformasi Ini

Beberapa harapan besar yang muncul dari revisi ini antara lain:

  • Perlindungan Individu: Dengan orientasi due process, KUHAP baru harap bisa lebih melindungi warga dari penyalahgunaan kewenangan aparat.
  • Kepastian Hukum: Batas waktu status tersangka, aturan prosedural yang jelas, dan kontrol lebih tegas harapkan memberi kepastian bagi semua pihak.
  • Efisiensi Penegakan Hukum: Restorative justice bisa mempercepat penyelesaian kasus tertentu dan mengurangi beban pengadilan.
  • Keselarasan Sistem Hukum: Karena KUHP dan KUHAP baru berlaku bersamaan, sistem pidana Indonesia akan lebih terintegrasi dan modern.

Pemberlakuan KUHP & KUHAP baru pada 2 Januari 2026 adalah langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Perubahan ini membawa harapan akan sistem peradilan yang lebih adil, menghormati HAM, dan modern. Namun, untuk mewujudkan harapan tersebut, butuhkan pengawasan kuat dari masyarakat, lembaga hukum, serta mekanisme kontrol agar potensi penyalahgunaan dapat antisipasi.

By admin