Jakarta, TabelMedia.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan harapannya agar Polda Metro Jaya dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan Eggi Sudjana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pendekatan ini nilai lebih mengedepankan penyelesaian secara damai, adil, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial bandingkan proses hukum yang berlarut-larut.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak. Jokowi menilai bahwa selama syarat dan ketentuan hukum terpenuhi, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi solusi yang tepat dan berkeadilan.
Dorongan Penyelesaian Damai Demi Stabilitas Sosial
Kasus Eggi Sudjana menjadi perhatian publik karena menyangkut tokoh yang kenal aktif dalam dinamika politik dan sosial nasional. Jokowi berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh tekanan apa pun.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang menekankan dialog, kesepakatan bersama, dan pemulihan kerugian antara pihak yang berselisih. Dalam konteks ini, Jokowi menilai penyelesaian damai dapat membantu meredam ketegangan di masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik.
Presiden juga menegaskan bahwa RJ bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, pendekatan ini justru menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan yang lebih humanis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Selama tidak melanggar aturan dan mendapat persetujuan semua pihak, mekanisme ini dapat diterapkan secara sah.
Komitmen Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Polda Metro Jaya sebagai institusi penegak hukum harapkan mampu menindaklanjuti arahan tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi hukum. Jokowi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian perkara, termasuk melalui restorative justice.
Menurut Jokowi, keadilan hukum tidak selalu harus berujung pada vonis pidana. Dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang tidak menimbulkan dampak luas dan masih memungkinkan rekonsiliasi, penyelesaian damai justru lebih memberikan manfaat jangka panjang.
Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dan kepolisian dalam mengurangi beban perkara di pengadilan serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dengan penyelesaian yang cepat, adil, dan bermartabat, masyarakat diharapkan dapat merasakan kehadiran negara dalam melindungi hak-haknya.
Harapan Jokowi agar kasus Eggi Sudjana selesaikan melalui restorative justice menjadi sinyal kuat bahwa negara mendorong hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata prosedural. Kini, publik menunggu langkah konkret Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.
