Jakarta, TabelMedia.Com – Anggota DPR kembali menyoroti kinerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengawasan izin tambang. Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah legislator mempertanyakan, “Apakah bencana harus terjadi dulu baru izin tambang cabut?”
Pertanyaan ini muncul seiring beberapa kasus kerusakan lingkungan yang menimbulkan banjir, longsor, dan pencemaran air. DPR menekankan pentingnya pengawasan proaktif agar bencana bisa cegah sebelum terjadi.
Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan salah satu langkah terakhir, setelah proses evaluasi administratif dan audit lapangan. Ia menegaskan KLH terus melakukan pengawasan berkala terhadap perusahaan tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Kami tidak menunggu bencana terjadi. Proses evaluasi dilakukan secara berjenjang, dan tindakan tegas akan ambil bila ada pelanggaran serius,” ujar Menteri LH.
DPR meminta transparansi data pengawasan dan laporan rutin agar publik mengetahui perusahaan mana yang telah patuh dan yang menimbulkan risiko lingkungan. Legislator menekankan bahwa izin tidak boleh menjadi simbol formalitas semata, tetapi harus mencerminkan tanggung jawab nyata terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk mengantisipasi potensi dampak lingkungan. Hal ini dianggap sebagai langkah preventif yang lebih efektif dibanding menunggu bencana terjadi.
Masyarakat pun berharap respons cepat dari KLH dapat menekan risiko kerusakan lingkungan dan memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap dampak operasionalnya. Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas, pencabutan izin bisa menjadi langkah nyata penegakan hukum lingkungan tanpa menunggu bencana terjadi.
