Jakarta, TabelMedia.com – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang uang tunai hasil sitaan korupsi senilai Rp 300 miliar dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memicu reaksi beragam termasuk dari Komisi III DPR. Lembaga antirasuah menyebut tindakan itu sebagai upaya transparansi. Sementara sejumlah anggota dewan menilai ini kurang tepat dan bisa menimbulkan persepsi negatif publik.
Dalam acara penyerahan aset rampasan kepada PT Taspen, KPK menampilkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Uang ini merupakan bagian dari total rampasan senilai sekitar Rp 883 miliar dari kasus investasi fiktif Taspen. Menurut KPK, aksi ini lakukan agar publik bisa melihat bukti konkret bahwa dana sitaan memang serahkan kepada pihak terkait agar tidak muncul kecurigaan bahwa penyerahan hanya formalitas atau sisanya tidak kembalikan.
Kritikan Dari Komisi III DPR
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemajangan uang itu bukan sekadar simbolis. Tetapi bagian dari strategi komunikasi publik. Ia menambahkan bahwa kasus korupsi Taspen sangat sensitif karena menyangkut dana pensiunan ASN, dan memperlihatkan uang fisik bisa memperkuat argumen bahwa pemulihan aset dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Meski ada penjelasan dari KPK, sejumlah suara dari Komisi III DPR menyatakan kekhawatiran. Mereka menilai bahwa pemajangan uang tunai bisa menimbulkan kesan “menunjukkan kekuatan” atau hanya gimmick publik, alih-alih benar-benar mencerminkan akuntabilitas yang baik. Selama ini, Komisi III memang pernah mempertanyakan bagaimana KPK mengelola barang sitaan dan rampasan. Termasuk mekanisme penyimpanan dan audit atas aset tersebut. Mereka berpendapat bahwa transparansi sejati lebih bangun melalui laporan keuangan terverifikasi dan audit eksternal. Bukan hanya tampilan visual uang di konferensi pers.
Menanggapi kritik tersebut, KPK menegaskan bahwa uang yang ditayangkan bukan berasal dari kas operasional lembaga. Melainkan dari rekening penampungan khusus yang dikelola secara profesional di bank. Sosok Asep Guntur kembali tampil menjelaskan bahwa pemindahan uang tunai ke konferensi pers lakukan dengan prosedur ketat dan pengamanan berlapis. KPK juga menekankan bahwa tindakan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. Terutama dalam kasus yang melibatkan dana pensiunan ASN. Menurut KPK. Maka dengan menampilkan uang fisik, masyarakat bisa melihat wujud nyata pemulihan aset koruptor.
Reaksi Publik Dan Implikasi Lebih Luas
Respons publik atas aksi KPK ini pun beragam. Ada yang mengapresiasi karena anggap langkah progresif dalam mengkomunikasikan hasil pemberantasan korupsi secara transparan. Namun, di sisi lain, ada yang khawatir bahwa pemajangan uang semacam ini bisa menjadi tontonan dan mengalihkan fokus. Dari mekanisme kontrol internal seperti audit, pelaporan, dan pertanggungjawaban formal. Bagi Komisi III DPR, momen ini bisa menjadi panggilan agar KPK memperkuat mekanisme akuntabilitas jangka panjang tidak hanya melalui “showcase” uang rampasan, tetapi juga pelaporan rutin, audit pihak ketiga, dan keterlibatan publik yang lebih mendalam.
Kasus ini membuka debat penting tentang transparansi vs spektakularitas dalam pemberantasan korupsi. Di satu sisi, KPK menunjukkan langkah berani agar publik bisa melihat hasil kerja penegakan hukum. Di sisi lain, Komisi III DPR mengingatkan bahwa akuntabilitas sejati lebih dari sekadar tampilan visual: butuh mekanisme sistemik yang memastikan uang rampasan kelola, audit, dan kembalikan secara tepat. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana KPK dan DPR bisa menjembatani kekhawatiran publik tanpa kehilangan momentum komunikasi publik yang positif agar langkah pemulihan aset tidak hanya terlihat. Tetapi juga pertanggungjawabkan dengan baik.
