Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Penjara

Jakarta, TabelMedia.com – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, akhirnya menerima vonis dari majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya. Dalam sidang putusan yang gelar di [nama pengadilan, bisa tambahkan jika perlukan], Ira jatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan. Meski begitu, dakwaan yang terbukti tetap anggap cukup berat karena menyangkut posisi strategis terdakwa sebagai pimpinan perusahaan BUMN yang mengelola sektor transportasi publik. Ira Puspadewi yang hadir dalam sidang tampak tenang saat mendengar putusan. Pihak kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

“Kami akan diskusikan lebih lanjut soal putusan ini,” kata perwakilan kuasa hukum.

Kasus yang menjerat mantan bos ASDP ini sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran terkait. Dengan proyek strategis dan pengelolaan keuangan perusahaan yang anggap tidak sesuai prosedur. Banyak pihak menilai putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan jabatan di tubuh BUMN.

Sementara itu, pihak ASDP menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. Mereka juga menekankan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang. Vonis ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Ira Puspadewi. Sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dan pimpinan BUMN mengenai pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

By admin