Mendikdasmen Pastikan Aturan Antiperundungan Berlaku 2026

Jakarta, TabelMedia.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) menegaskan bahwa aturan antiperundungan (anti-bullying) akan diterapkan di seluruh sekolah mulai tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan siswa secara optimal.

Latar Belakang Aturan Antiperundungan

Perundungan di sekolah selama ini menjadi masalah serius yang dapat berdampak pada kesehatan mental, prestasi akademik, dan perkembangan sosial siswa. Menyikapi hal ini, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan:

  • Mencegah perilaku bullying di sekolah
  • Memberikan perlindungan kepada siswa dari kekerasan fisik maupun psikologis
  • Mendorong budaya toleransi dan empati antar-siswa

Mendikdasmen menegaskan bahwa semua sekolah wajib menyiapkan prosedur pencegahan, mekanisme pengaduan, dan program edukasi anti-bullying sebelum aturan resmi berlaku.

Implementasi di Sekolah

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, beberapa langkah yang akan terapkan antara lain:

  1. Sosialisasi dan Pelatihan Guru
    Guru dan tenaga kependidikan akan dibekali kemampuan untuk mengenali tanda-tanda perundungan serta menanggapi secara tepat.
  2. Pembentukan Tim Anti-Bullying
    Setiap sekolah wajibkan membentuk tim yang bertugas memantau perilaku siswa, menerima pengaduan, dan melakukan intervensi dini.
  3. Program Edukasi Siswa
    Siswa akan berikan edukasi tentang dampak bullying, pentingnya empati, dan bagaimana melaporkan jika menjadi korban atau saksi perundungan.
  4. Mekanisme Pengaduan dan Sanksi
    Sekolah harus menyediakan jalur pengaduan aman dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perundungan sesuai tingkat pelanggaran.

Tantangan dan Harapan

Mendikdasmen menyadari bahwa tantangan terbesar adalah mengubah budaya di sekolah, termasuk mengedukasi siswa, guru, dan orang tua agar semua pihak mendukung penerapan aturan ini. Namun, dengan persiapan matang selama 2025, harapkan tahun 2026 seluruh sekolah di Indonesia dapat menerapkan aturan secara efektif.

“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen kita bersama untuk memastikan anak-anak belajar di lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Mendikdasmen.

Penerapan aturan antiperundungan di sekolah mulai 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi siswa dan menciptakan budaya sekolah yang positif. Dengan persiapan sosialisasi, pelatihan guru, serta edukasi siswa, harapkan perundungan di sekolah dapat tekan secara signifikan, mendukung generasi muda tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter.

By admin