Polisi Tangkap Residivis Maling Truk 2 DPO Tangerang

TabelMedia.Com – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian truk yang kembali beraksi di wilayah Tangerang. Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Penangkapan lakukan setelah petugas menerima laporan kehilangan satu unit truk yang raib saat parkir di kawasan pergudangan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim dari Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku utama.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah proses hukum beberapa tahun lalu. Modus yang gunakan pun tidak jauh berbeda, yakni mengincar kendaraan logistik yang terparkir tanpa pengawasan ketat pada malam hari.

Kronologi Penangkapan Residivis

Kasus ini bermula dari laporan seorang sopir yang mendapati truk yang biasa gunakannya untuk distribusi barang sudah tidak berada di lokasi parkir. Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi satu orang pelaku yang terekam berada di sekitar lokasi saat kejadian. Setelah lakukan pendalaman, ketahui bahwa pelaku adalah residivis spesialis pencurian kendaraan besar. Tim opsnal kemudian melacak keberadaan tersangka hingga ke tempat persembunyiannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui beraksi bersama dua rekannya yang kini masuk dalam daftar DPO. Ketiganya duga telah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan matang, termasuk memalsukan dokumen kendaraan untuk mempermudah penjualan truk hasil curian.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Tangerang, tetapi duga telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah penyangga ibu kota. Untuk itu, koordinasi lakukan dengan Polda Metro Jaya guna mengembangkan kasus dan memburu dua pelaku yang masih buron.

Dua DPO Masih Diburu Polisi

Saat ini, identitas dua pelaku yang masuk DPO telah kantongi aparat. Polisi menyebarkan ciri-ciri keduanya kepada jajaran di lapangan serta melakukan pengawasan di sejumlah titik yang duga menjadi lokasi persembunyian.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Ia juga mengimbau masyarakat dan para pengusaha angkutan untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memasang sistem keamanan tambahan seperti GPS dan kunci pengaman ganda.

Atas perbuatannya, tersangka jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pengejaran terhadap dua DPO terus lakukan hingga keduanya berhasil amankan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kejahatan pencurian kendaraan, khususnya truk logistik, masih menjadi ancaman serius. Kepolisian memastikan akan meningkatkan patroli serta operasi rutin demi menekan angka kriminalitas wilayah Tangerang dan sekitarnya.

By admin