Jakarta, TabelMedia.com – Kasus bermula ketika ASDP pada periode 2019–2022 melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (PT JN), termasuk 53 kapal milik perusahaan tersebut. Menurut penyidikan KPK, akuisisi itu lakukan melalui perubahan kebijakan internal dari Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 yang melonggarkan persyaratan kerja sama usaha (KSU). Sehingga memungkinkan proses akuisisi berjalan tanpa pengawasan ketat. KPK menyebut fakta bahwa dari 53 kapal yang akuisisi, puluhan kapal justru dalam kondisi “docking” atau perbaikan saat akuisisi, alias belum bisa dioperasikan padahal laporan keuangan dan dokumen akuisisi menunjukkan kondisi yang seolah “layak pakai”. Akibat manipulasi data serta keputusan sepihak tersebut, negara disebut mengalami kerugian besar estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 893 miliar.
Atas dasar audit, penyidikan, dan bukti-bukti tersebut, KPK menetapkan eks Direktur Utama ASDP. Ira Puspadewi (berserta dua mantan direksi lainnya) sebagai tersangka dan menahannya pada 13 Februari 2025. Setelah proses pengadilan, pada November 2025, ia vonis ~4,5 tahun penjara. Namun, belakangan muncul “kejutan”: ketiganya termasuk Ira bebaskan melalui keputusan rehabilitasi oleh Presiden, yang membuat nama mereka “pulihkan”. Meski demikian, penyidikan terhadap pemilik PT JN tetap berlanjut. Bagi banyak orang, ini adalah gambaran gelap dari “malam tergelap” bagaimana seseorang yang pernah duduk di pucuk perusahaan pelat merah bisa melalui proses hukum, penahanan, vonis, lalu rehabilitasi. Semua itu memberi gambaran bahwa integritas korporasi dan pengawasan publik bisa sangat rapuh jika akuntabilitas lemah.
Pelajaran & Dampak: Kepercayaan Publik, Tata Kelola BUMN, dan Transparansi
Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN. Ketika korporasi besar seperti ASDP bisa melakukan akuisisi besar dengan mekanisme internal yang rentan disalahgunakan, hal itu menimbulkan pertanyaan serius: seberapa efektifkah pengawasan internal, audit, dan kontrol eksternal di BUMN? Keharusan kelak bagi BUMN: penerapan prinsip good corporate governance (GCG), transparansi pengambilan keputusan, dan audit independen secara rutin. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan kekuasaan di level reksi sangat besar dan bukan tidak mungkin negara serta masyarakat jadi korban.
Bagi publik, kasus ini menyadarkan bahwa pemberantasan korupsi tak boleh berhenti hanya pada sosok individu. Sistem, regulasi, dan mekanisme pengawasan di institusi harus perkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, bagi aparat hukum dan lembaga pengawas penyidikan tetap harus berjalan hingga tuntas. Terutama terhadap pihak-pihak lain seperti pemilik perusahaan pihak ketiga (dalam hal ini PT JN). Ini penting supaya efek jera berlaku tidak hanya bagi eksekutif korporasi, tapi juga stakeholder eksternal yang mengeksploitasi kelemahan regulasi.
Secara lebih luas, cerita “The Darkest Night” ASDP adalah peringatan bahwa korupsi dan manipulasi. Di sektor publik/ BUMN bisa memakan biaya besar baik materi maupun kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, kasus ini adalah pengingat keras bahwa transparansi, akuntabilitas. Dan integritas adalah fondasi utama agar BUMN dan lembaga publik mana pun bisa berjalan dengan sehat, amanah, dan benar di mata publik.