Jakarta, TabelMedia.Com – Istana Kepresidenan memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji bagi hakim ad hoc akan berlakukan pada tahun ini. Kepastian tersebut sampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan sekaligus memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga hukum. Kebijakan ini harapkan dapat menjawab keluhan lama terkait ketimpangan penghasilan yang terima hakim ad hoc bandingkan dengan beban dan tanggung jawab yang mereka emban.
Hakim ad hoc memiliki peran strategis dalam menangani berbagai perkara khusus, seperti tindak pidana korupsi, hubungan industrial, hingga perselisihan niaga. Namun selama ini, kesejahteraan mereka kerap menjadi sorotan karena nilai belum sebanding dengan kompleksitas perkara yang tangani. Dengan adanya kepastian kenaikan gaji, pemerintah berharap kinerja dan integritas para hakim ad hoc semakin terjaga.
Komitmen Pemerintah Perkuat Lembaga Peradilan
Pihak Istana menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan bagian dari agenda reformasi sektor hukum yang tengah jalankan pemerintah. Reformasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Menurut Istana, peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc nilai penting untuk meminimalisasi potensi pelanggaran etik serta menjaga independensi dalam memutus perkara. Hakim yang sejahtera harapkan dapat bekerja secara objektif tanpa tekanan eksternal maupun godaan yang dapat merusak integritas peradilan.
Selain itu, kebijakan ini juga harapkan dapat menarik lebih banyak profesional hukum berkualitas untuk bergabung sebagai hakim ad hoc. Selama ini, proses rekrutmen hakim ad hoc kerap menghadapi tantangan karena minimnya minat akibat keterbatasan fasilitas dan penghasilan. Dengan kenaikan gaji, profesi hakim ad hoc harapkan semakin minati dan kompetitif.
Respons Hakim Ad Hoc dan Dampak Kebijakan
Kepastian kenaikan gaji ini sambut positif oleh kalangan hakim ad hoc. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran penting yang selama ini mereka jalankan. Banyak hakim ad hoc berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi ikuti dengan perbaikan sistem pengangkatan, masa tugas, serta jaminan karier yang lebih jelas.
Pengamat hukum menilai kebijakan ini sebagai langkah maju, namun mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan aspek non-finansial. Transparansi dalam penugasan, perlindungan hukum, serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan nilai sama pentingnya dengan kenaikan gaji.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah sesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan lakukan melalui mekanisme anggaran yang berlaku. Implementasi kenaikan gaji akan diatur secara teknis oleh kementerian dan lembaga terkait agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan berlakukannya kenaikan gaji hakim ad hoc tahun ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan semakin meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
